TATA TERTIB MEDIA ONLINE SW BANTEN NEWS INDONESIA

TATA TERTIB MEDIA ONLIONE
 
Tata Tertiob Media Online meliputi kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik (akurat, berimbang, objektif), penggunaan bahasa yang sopan, penghormatan privasi, serta menghindari konten SARA, pornografi, dan hoax. Penting untuk mencantumkan sumber, membedakan berita dengan iklan (advertorial), dan mematuhi UU ITE, seperti tidak menyebarkan ancaman atau kebencian.
Berikut adalah poin-poin utama tata tertib media online:
  • Prinsip Dasar (Etika Siber): Menggunakan bahasa yang baik dan sopan, menghargai privasi orang lain, dan tidak menggunakan internet untuk merugikan atau menyakiti orang lain.
  • Keakuratan Informasi: Berita harus obyektif, tidak berpihak, berimbang (cover both sides), dan diverifikasi (check & re-check) untuk menghindari penyebaran berita bohong (hoax).
  • Larangan Konten: Menghindari penyebaran konten SARA (Suku, Agama, Ras), pornografi, aksi kekerasan, dan pencemaran nama baik.
  • Hak Cipta: Menghargai hasil karya orang lain dengan mencantumkan sumber informasi, foto, atau video yang digunakan.
  • Perlindungan Privasi: Tidak mengumbar informasi pribadi (data sensitif, alamat, nomor telepon) baik milik sendiri maupun orang lain.
  • Etika Iklan (Komersial): Membedakan secara tegas produk berita dengan iklan. Konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti advertorial, iklan, atau sponsored.
  • Kepatuhan Hukum: Memahami dan mematuhi aturan UU ITE terkait pencemaran nama baik, ancaman, dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat berakibat sanksi hukum (UU ITE) atau sanksi sosial berupa hilangnya kepercayaan publik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama