Bandung, bejaswnews.com : Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas terduga Wakil Wali Kota (Kang Erwin) dan Anggota DPRD Kota Bandung (Kang Awang) yang sudah SP3 atau sudah ditetapkan Gugur oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung (Abun Hasbullah Sambas) pada tanggal (03/06/2026), tetapi pada hari ini senin 22 Juni 2026 mencuat kembali, setelah adanya jadwal sidang praperadilan yang di lakukan oleh salah satu komunitas yang berdomisli di Kab. Garut ke Pengadilan Negeri Kota Bandung (22 Juni 2026).
Pada hari yang sama sejak pukul 08.00 WIB tanggal 22 Juni 2026 beberapa Ormas, LSM, Komunitas, Perkumpulan, Lembaga, serta Media yang tergambung di Bandung Kondusif berkumpul di Pengadilan Negeri Kota Bandung dengan tujuan yang sama untuk Bandung Kondusif "jelas salah satu anggota ormas yang ada dilokasi Pengadilan Negeri Kota Bandung".
Awak Media bejaswnews.com menemui Ketua Umum Ormas Mabes Libas Banten (Kang Salim), dan beliau menyampaikan bahwa " ini jelas Kota Bandung harus kami jaga dan kawal, karena tujuan kami Libas Banten dan semua ormas yang hadir di sini sepakat untuk menjaga Kota Bandung Kondusif, Aman, dan Nyaman, terlebih info yang kami terima bahwa pelapor sidang praperadilan di PN Bandung atas kasus erwin, yaitu dari luar Kota Bandung, jelas ini ada dugan akan merusak stabilitas kondusifitas, keamanan dan ke kompakan di Kota Bandung, "ceuk sunda tea mah ieu mah geus gede kawani, rek ngacak-ngacak dapur Kota Bandung, atuh masing - masing we lur urusan Kab Garut, teu kudu kikieun ngobrol bari ngopi oge beres nu kieu mah, jelas Kang Salim Ketum Libas Banten kepada awak media bejaswnews.com.
Seluruh ormas/lsm yang tergabung di Bandung Kondusif sepakat menyampaikan dukungan moral dan doa yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wakil Wali Kota Bandung (Kang Erwin) dan Rendiana Awangga untuk terus bekerja seperti biasa, dan menghargai putusan SP3 yang sudah di keluarkan oleh Kejari Kota Bandung.
Kami memahami bahwa masa ini merupakan situasi yang sangat berat dan menguji mental Kang Erwin, dan Kang Awang. Namun, kami percaya bahwa setiap proses hukum harus dijalankan dengan menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kami meyakini dan mengenal Anda sebagai sosok yang berintegritas, bertanggung jawab, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
Berikut adalah beberapa hal yang di sampaikan:
- Dukungan Doa: Kami senantiasa mendoakan yang terbaik agar Anda diberikan kekuatan, kesabaran, dan kesehatan fisik serta mental dalam menjalani seluruh proses yang berjalan.
- Solidaritas Tanpa Syarat: Jauh di luar permasalahan hukum ini, Anda tetaplah bagian dari kami. Persaudaraan dan dukungan kami tidak akan pernah pudar.
Salam Bandung kondusif !!!
By. jurnalis bejaswnews.com