Komnas Perempuan, bejaswnews.com : Pernyataan kontroversial yang memicu perdebatan publik antara lain penilaian Komnas Perempun terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan YTR di Bandung, serta penolakan mereka terhadap wacana hukuman kebiri. Sikap kelembagaan ini acap kali menuai sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Berikut adalah rincian pernyataan kontroversial tersebut:
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung.
Pernyataan: Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus penganiayaan keji yang dialami YTR di Bandung belum memenuhi kriteria "penyiksaan" (torture) berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Kontroversi: Pernyataan ini memicu kecaman luas dan amarah publik, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris. Masyarakat menganggap lembaga tersebut mengabaikan fakta penderitaan fisik korban demi mengejar kriteria yuridis formal internasional
Klarifikasi: Komnas Perempuan mengklarifikasi bahwa meski belum masuk kategori standar PBB, mereka tetap mengecam keras perbuatan pelaku dan mendesak aparat menjatuhkan hukuman berlapis menggunakan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Penolakan Wacana Peraturan Pemerintah (Perpu) Hukuman Kebiri
Pernyataan: Komnas Perempuan dengan tegas menolak wacana pemerintah untuk mengeluarkan Perpu mengenai hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual.
Kontroversi: Sikap ini memicu polemik karena masyarakat dan pemerintah melihat hukuman kebiri sebagai bentuk efek jera yang mendesak untuk menekan angka kejahatan seksual
Argumentasi: Komnas Perempuan beralasan bahwa hukuman kebiri bersifat melanggar hak asasi manusia, tidak menyentuh akar masalah relasi kuasa, dan mengerdilkan pemahaman masyarakat bahwa kekerasan seksual memiliki lebih dari 15 bentuk kejahatan, bukan sekadar pemerkosaan.
Tags
Pernyataan Kontroversial Dari Komnas Perempuan Terhadap Kasus Penyiksaan & Penyekapan Korban YTR