GARUT.bejaswnews.com – Sengketa dugaan penarikan satu unit kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas penagihan atau perwakilan perusahaan pembiayaan kembali memanas. Hingga Kamis (30/07/2026),.
Upaya penyelesaian yang ditempuh pemilik kendaraan bersama sejumlah organisasi masyarakat belum juga menghasilkan kepastian terkait keberadaan kendaraan yang dipersoalkan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, permasalahan bermula beberapa minggu lalu ketika sebuah kendaraan diduga dihentikan di tengah perjalanan dan kemudian dibawa oleh pihak yang mengaku berasal dari leasing atau debt collector. Sejak saat itu, pemilik kendaraan mengaku kesulitan memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan keberadaan unit tersebut.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, pemilik kendaraan bersama sejumlah pendamping mendatangi kantor WOM Finance di kawasan Jalan Guntur Ruko, Garut Kota. Mereka mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dan menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajiban yang dianggap masih menjadi tanggungannya.
Namun proses negosiasi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari dinilai tidak menghasilkan titik temu. Pihak pemilik kendaraan mengaku terus menerima penjelasan yang berubah-ubah dan tidak disertai kepastian mengenai keberadaan kendaraan yang dipersoalkan.
Menurut keterangan para pendamping, pada awal perundingan pihak perusahaan disebut meminta nilai penyelesaian sebesar Rp35 juta untuk proses penebusan kendaraan. Permintaan tersebut, menurut mereka, telah disanggupi dan dana pun telah disiapkan. Namun kendaraan yang dimaksud tetap tidak dapat diperlihatkan maupun diserahkan.
Tidak lama kemudian, muncul angka baru sebesar Rp45 juta sebagai nilai penyelesaian. Meski kembali menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kewajiban tersebut, pihak pemilik kendaraan mengaku masih belum memperoleh kepastian terkait keberadaan unit.
"Kami datang dengan niat menyelesaikan masalah. Ketika diminta Rp35 juta kami siapkan. Ketika muncul angka Rp45 juta pun kami siap. Yang kami minta hanya satu, tunjukkan bahwa unit masih ada dan berikan kepastian status kendaraan tersebut. Jangan hanya memberikan jawaban yang terus berubah tanpa kejelasan," ujar salah seorang pendamping pemilik kendaraan.
Hingga sekitar pukul 16.30 WIB, negosiasi dilaporkan masih berlangsung tanpa menghasilkan kesepakatan. Pihak pendamping menilai hambatan utama dalam perundingan tersebut adalah belum adanya bukti yang dapat meyakinkan mereka bahwa kendaraan yang dipersoalkan masih berada dalam penguasaan pihak terkait dan belum beralih status.
Massa Sempat Bakar Ban, Polisi Lakukan Pengamanan :
Ketegangan di lokasi sempat meningkat sekitar pukul 12.00 WIB ketika sejumlah massa melakukan aksi pembakaran ban bekas di sekitar lokasi. Aparat kepolisian yang berada di tempat segera melakukan pengamanan dan memadamkan api sehingga situasi tetap dapat dikendalikan.
Meski demikian, suasana audiensi berlangsung cukup panas. Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat menyampaikan kekecewaan karena surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan sejak 26 Juli 2026 dinilai belum mendapat respons yang memuaskan.
Para pendamping pemilik kendaraan menegaskan bahwa tujuan kedatangan mereka bukan untuk mencari konflik, melainkan memperoleh kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak.
Namun di sisi lain, sejumlah perwakilan massa menyampaikan peringatan bahwa apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan dan tidak ada jaminan yang jelas mengenai keberadaan kendaraan yang dipersoalkan, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar.
Bahkan, beberapa perwakilan massa menyebutkan adanya rencana aksi lanjutan berupa demonstrasi besar-besaran yang akan menuntut evaluasi hingga pencabutan izin operasional WOM Finance di wilayah Garut apabila tuntutan transparansi dan kepastian hukum tidak dipenuhi.
Transparansi Dipertanyakan::
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi mekanisme penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan serta perlindungan hak-hak konsumen dalam proses penyelesaian kredit bermasalah.
Perbedaan informasi yang diterima pemilik kendaraan terkait status unit, mulai dari keterangan bahwa kendaraan masih dalam proses penanganan hingga adanya informasi yang menyebut kendaraan diduga telah dilelang, semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pihak pendamping menegaskan bahwa mereka tidak menolak kewajiban pembayaran selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun mereka menilai kepastian mengenai keberadaan kendaraan merupakan hak yang harus dijelaskan secara terbuka kepada konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak WOM Finance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan kendaraan tersebut, status aktual kendaraan yang dipersoalkan, maupun alasan belum tercapainya kesepakatan dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis (30/07/2026).
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan konfirmasi kepada pihak WOM Finance guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Redaksi.bejaswnews.com-jurnalis : Yudi Gondrong / Media Online SWBanten News Indonesia