Bandung.bejaswnews.com : Pemkot Bandung menyegel sebuah area di kawasan Pasar Pola Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Area itu kini telah dipasang garis penanda usai ada tindakan penebangan 12 pohon secara ilegal.
Penyegelan dipimpin Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Selain persoalan pohon, trotoar di lokasi tersebut juga digunakan tidak sesuai fungsinya. Buntutnya, pemilik sejumlah ruko di kawasan itu turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Erwin, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, hingga saat ini pihak-pihak terkait belum memenuhi panggilan. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan pendekatan yang bijaksana sembari menegakkan aturan.
Menurutnya, hingga saat ini pihak-pihak terkait belum memenuhi panggilan. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan pendekatan yang bijaksana sembari menegakkan aturan.
Bandung - Pemkot Bandung menyegel sebuah area di kawasan Pasar Pola Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Area itu kini telah dipasang garis penanda usai ada tindakan penebangan 12 pohon secara ilegal. Penyegelan dipimpin Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Selain persoalan pohon, trotoar di lokasi tersebut juga digunakan tidak sesuai fungsinya. Buntutnya, pemilik sejumlah ruko di kawasan itu turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Erwin, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, hingga saat ini pihak-pihak terkait belum memenuhi panggilan. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan pendekatan yang bijaksana sembari menegakkan aturan.
"Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah," ungkapnya.
Menurut Erwin, berdasarkan informasi dari kewilayahan, penebangan dilakukan secara mandiri dan diduga berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB sehingga luput dari pengawasan. Ia menegaskan, setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
"Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran," tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab terancam sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, berupa denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menyoroti penebangan pohon, Erwin juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.
"Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, penataan tersebut juga akan memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Pemkot Bandung tengah menyiapkan program UMKM Center yang ditargetkan hadir di 30 kecamatan sebagai sentra kuliner dan pusat inovasi bisnis.
"Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Erwin, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, hingga saat ini pihak-pihak terkait belum memenuhi panggilan. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan pendekatan yang bijaksana sembari menegakkan aturan.
"Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah," ungkapnya.
Menurut Erwin, berdasarkan informasi dari kewilayahan, penebangan dilakukan secara mandiri dan diduga berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB sehingga luput dari pengawasan. Ia menegaskan, setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
"Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran," tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab terancam sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, berupa denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menyoroti penebangan pohon, Erwin juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.
"Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, penataan tersebut juga akan memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Pemkot Bandung tengah menyiapkan program UMKM Center yang ditargetkan hadir di 30 kecamatan sebagai sentra kuliner dan pusat inovasi bisnis.
Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat," kata Erwin.
"Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya," pungkasnya.
"Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Sumber : detikjabar