Bandung.bejaswnews.com : Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat memastikan Jalan Cihampelas di Kota Bandung akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pengambilalihan aset tersebut dilakukan untuk memperkuat konektivitas dan aksesibilitas antarwilayah, sekaligus mengintegrasikan jaringan jalan menuju pusat perkotaan dan pusat-pusat kegiatan warga.
Kepala DBMPR Jawa Barat, Agung Wahyudi, mengatakan status Jalan Cihampelas sebagai jalan Provinsi telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) pemerintah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem jaringan jalan yang efektif, efisien, dan saling terhubung dengan ruas jalan provinsi yang sudah ada.
Menurut Agung, ruas jalan yang beralih status itu dimulai dari Jalan Provinsi di Jalan Setiabudi atau Jalan Sukawangi, kemudian melintasi Jalan Setiabudi mulai Simpang Sukawangi hingga Simpang Cihampelas. Selanjutnya, diteruskan ke Jalan Cihampelas hingga Simpang Wastukencana.
Jaringan jalan Provinsi tersebut kemudian berlanjut ke Jalan Wastukencana dari Simpang Cihampelas hingga Simpang Pajajaran, Jalan Pajajaran sampai Simpang Cicendo menuju Jalan Kebon Jukut dan berakhir di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Sementara itu, terkait rencana pembongkaran Teras Cihampelas, Agung mengatakan proses tersebut belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu penyelesaian serah terima aset antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung.
"Pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan setelah proses serah terima aset selesai," ujar Agung, Rabu (22/7/2026).
Setelah proses administrasi selesai, kata dia, Pemprov Jabar akan melanjutkan tahapan penataan kawasan, termasuk pelaksanaan pembongkaran Teras Cihampelas.
Sunber : Tribun Jabar