BANDUNG, bejaswnews.com : Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gerakan lembaga masyarakat peduli korupsi (GLMPK) terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bandung dalam perkara yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, Senin (6/7/2026).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Rusdiyanto Loleh dalam sidang praperadilan di PN Bandung Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur pihak-pihak yang berhak mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan.
Hakim menyatakan GLMPK tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap SP3 tersebut. Atas dasar itu, permohonan yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak. Kuasa hukum H. Erwin, Rohman Hidayat S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, amar putusan hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan terhadap SP3 hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki legal standing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai putusan itu memberikan kepastian hukum atas penghentian penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri Bandung dalam perkara H. Erwin. Di sisi lain, penasihat hukum GLMPK, Asep Muhidin, mengatakan pihaknya masih akan mempelajari pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, GLMPK mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan SP3 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bandung dalam perkara H. Erwin. Namun, Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan tersebut karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya.
By. bejaswnews.com
