Klarifikasi Videotron Surapati-Gasibu Dipertanyakan, Kasi Trantibum Satpol PP Kota Bandung Belum Memberikan Jawaban

Bandung.Media SWBanten News IndonesiaKeberadaan videotronu berukuran besar di kawasan Jalan Surapati, tepat di depan Lapangan Gasibu, Kota Bandung, kembali menjadi perhatian publik. Selain persoalan penggunaan ruang trotoar, masyarakat juga mempertanyakan aspek legalitas, perizinan, serta kontribusi pajak reklame dari keberadaan media luar ruang tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan pada Februari 2026 menyoroti konstruksi videotron yang berada di kawasan depan Gasibu dan disebut berdiri di atas atau mengambil sebagian ruang trotoar. Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penempatan reklame dengan ketentuan penataan reklame dan ruang publik di Kota Bandung.

Dalam konteks penegakan ketertiban umum, perhatian publik kemudian diarahkan kepada Kasi Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Muhammad Cris, untuk memperoleh penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan videotron tersebut.

Namun, hingga konfirmasi dilakukan, Muhammad Cris belum memberikan penjelasan substantif mengenai status penanganan videotron dimaksud, termasuk apakah keberadaannya telah diperiksa dari sisi ketertiban umum dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Pertanyaan publik juga mencakup hal yang lebih spesifik: apakah videotron tersebut telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan dan apakah kewajiban pajak reklamenya telah tercatat serta masuk ke kas daerah.

Hal ini penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pemberitaan sebelumnya menyebut aspek yang dipertanyakan antara lain izin tata ruang, persetujuan konstruksi, pajak reklame, serta penggunaan ruang milik jalan.  Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki regulasi mengenai penyelenggaraan reklame, termasuk Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan Perizinan Reklame, sebagaimana disebut dalam pemberitaan terkait kasus tersebut.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terang dan terukur:

1. Siapa pemilik atau penyelenggara videotron tersebut?
2. Apakah izin reklame telah diterbitkan dan masih berlaku?
3. Apakah terdapat izin atau dasar hukum penggunaan ruang trotoar/Rumija pada lokasi tersebut?
4. Apakah kewajiban pajak reklame telah dibayarkan?
5. Berapa nilai pajak atau kontribusi yang masuk ke kas daerah, apabila memang ada?
6. Apakah Satpol PP Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan lapangan?
7. Jika ditemukan pelanggaran, langkah penertiban apa yang telah atau akan dilakukan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena trotoar merupakan bagian dari ruang publik yang harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Polemik mengenai penggunaan trotoar di kawasan Gasibu sendiri bukan persoalan baru. Pada 2014, misalnya, kawasan Gasibu juga pernah menjadi perhatian dalam penertiban PKL yang menggunakan trotoar.

Di sisi lain, belum adanya jawaban dari pejabat yang dikonfirmasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran atau pembiaran. Publik tetap perlu menunggu keterangan resmi dari Satpol PP Kota Bandung maupun perangkat daerah yang berwenang mengenai status sebenarnya dari videotron tersebut.

Yang menjadi sorotan saat ini justru adalah pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan status legalitas, pengawasan, dan kontribusi reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apabila seluruh perizinan telah terpenuhi dan pajak reklame telah dibayarkan sesuai ketentuan, informasi tersebut semestinya dapat disampaikan secara terbuka sehingga polemik di masyarakat dapat dihentikan berdasarkan data.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, masyarakat tentu berharap pemerintah melakukan tindakan sesuai aturan tanpa pandang bulu.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Muhammad Cris selaku Kasi Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, perangkat daerah terkait, maupun pihak penyelenggara/pemilik videotron untuk memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.

Publik menunggu jawaban: legal atau tidak, berizin atau tidak, serta apakah kewajiban pajaknya benar-benar telah masuk ke kas daerah.

Redaksi.bejaswnews.com : Jurnalis : Dani S

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama