PERNYATAAN SIKAP UNTUK MENGAWAL TUNTAS KASUS PENEBANGAN POHON SECARA ILEGAL DI JL. LLRE. MARTADINATA KOTA BANDUNG
Bandung.bejaswnewscom : Pendiri sekaligus Ketua Umum DPP Lembaga SW Banten (Kang Salim/Ust.Salim), mencermati perkembangan situasi terkait aksi penebangan pohon yang terjadi di Jl. LLRE Martadinata Kota Bandung, kami dari Lembaga SW Banten dan sayap organisasi Libas Banten serta GPK SW Banten, menyatakan sikap resmi demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan supremasi hukum.
Menurut Ketua Umum (Kang Salim/Ust Salim) yang ditemui awak media, mengatakan " ini bukan soal menggati biaya paksa dan ganti dengan 100 bibit saja, tapi hal sudah jelas para oknum sudah tidak menghargai pimpinannya yaitu Wali Kota Bandung dan sudah tidak peduli lagi dengan kehidupan masyarakat Kota Bandung, bayangkang saja 10 pohon ditebang sekaligus !!! luar biasa wanian pisan dan benar - benar sudah berani. hal ini sudah jelas bahwa dimata mereka sosok Wali Kota, Satpol PP, DPKP, Perizinan, DLH sudah diangap TIDAK ADA. Saya mewaikili masyarakat Kota Bandung meminta Bapak Wali Kota Bandung untuk menindak tegas tanpa pandang bulu dan apabila terbukti ada oknum ASN yang berani membacking / Membackup pelaku penabangan liar ini, untuk segera dipidanakan sesuai dengan Undang-undang dan Perwal yang berlaku ujar Ketua Umum (Kang Salim).
Penebangan pohon tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran hukum berat yang merusak ekosistem, mengurangi ruang terbuka hijau, serta merugikan hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Berdasarkan hal tersebut, Lembaga SW Banten dan sayap organisasi Libas Banten serta GPK SW Banten, menyatakan sikap sebagai berikut:
- MENDUKUNG LANGKAH WALI KOTA BANDUNG UNTUK MENINDAK TEGAS DAN MEMPIDANAKAN PELAKU PENEBANGAN LIAR TANPA PANDANG BULU
- MENGECAM KERAS tindakan penebangan pohon secara ilegal/semena-mena.
- MEMINTA APARAT PENEGAK HUKUM (Kepolisian dan Penyelidik PNS Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, DPKP & Dinas yang berkaitan dengan perizinan) untuk mengusut tuntas aktor intelektual maupun pelaksana lapangan di balik kasus ini, berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Peraturan Daerah setempat.
- DESAKAN SANKSI TEGAS berupa hukuman pidana kurungan, denda materiil, hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi jika terbukti terlibat, guna memberikan efek jera.
- MENUNTUT GANTI RUGI EKOLOGIS kepada pihak perusak untuk melakukan penanaman kembali (reboisasi) pohon pengganti dengan jumlah yang berlipat ganda sesuai aturan teknis yang berlaku.
- MENYATAKAN SIAP MENGAWAL jalannya proses hukum dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan agar berjalan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, Ormas, LSM, OKP, Pers, dan Penggiat Lingkungan, untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi masa depan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kota Bandung.
Redaksi.bejaswnews.com / Media SWBanten News Indonesia