Pasien Bukan Komoditas: Rakyat Kabupaten Bandung Bersiap Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan atas Dugaan Kelalaian Pelayanan RSUD Otista Soreang Kab Bandung

Kabupaten Bandung, Media SWBanten News Indonesia – Gelombang protes terhadap dugaan buruknya pelayanan kesehatan di Kabupaten Bandung terus menguat. Aliansi Rumah Sunda Ngahiji yang dipimpin Bah Deden memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai bentuk tuntutan keadilan atas kasus yang diduga melibatkan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Oto Iskandar Dinata (Otista), Soreang Kabupaten Bandung.

Aksi yang mengusung tema “Pasien Bukan Komoditas, Nyawa Lebih Berharga dari Birokrasi” tersebut akan dimulai pukul 08.00 WIB. Massa dijadwalkan berkumpul di depan RSUD Otista Soreang Bandung sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Bandung dan Kantor Bupati Kabupaten Bandung.

Dalam seruan aksi yang beredar luas di berbagai platform media sosial, masyarakat diajak mengenakan pakaian hitam sebagai simbol duka dan solidaritas terhadap pasien yang diduga tidak mendapatkan pelayanan optimal saat berada dalam kondisi darurat.

Aliansi Rumah Sunda Ngahiji menyatakan bahwa aksi tersebut bukan sekadar bentuk protes terhadap satu peristiwa, melainkan suara masyarakat yang menginginkan adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Bandung.

Tuntut Investigasi dan Tanggung Jawab

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi aka menyampaikan empat tuntutan utama, yakni : 

1. Mengusut tuntas dugaan kelalaian pelayanan kesehatan. 

2. Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab 

3. Melakukan reformasi total terhadap pelayanan kesehatan. 

4. Mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Bandung untuk segera mengambil langkah konkret demi melindungi hak-hak pasien.

Menurut koordinator aksi, pelayanan kesehatan harus berorientasi pada penyelamatan nyawa manusia dan tidak boleh terjebak dalam birokrasi yang berpotensi menghambat penanganan pasien dalam kondisi kritis.


Kasus yang menjadi pemicu aksi tersebut mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan keluhan keluarga pasien terkait pelayanan di IGD RSUD Otista. Video tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai standar pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Meski pihak rumah sakit telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya penolakan pasien, masyarakat menilai persoalan ini tetap memerlukan investigasi yang transparan dan independen agar fakta sebenarnya dapat diketahui secara utuh.

Hak Kesehatan Dijamin Konstitusi

Tuntutan yang disuarakan masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat. Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai bagian dari hak dasar warga negara.

Selain itu, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan asas perikemanusiaan, keadilan, perlindungan, keselamatan pasien, nondiskriminatif, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, serta kepentingan umum.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan kesehatan, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun administratif.

Alarm bagi Pemerintah Daerah

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu wajah utama kehadiran negara di tengah masyarakat. Ketika muncul dugaan adanya keterlambatan atau ketidaksesuaian pelayanan terhadap pasien dalam kondisi darurat, maka evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan kualitas layanan kesehatan tetap berjalan sesuai standar.

Pemerintah Kabupaten Bandung diharapkan tidak hanya merespons melalui klarifikasi administratif, tetapi juga melakukan langkah-langkah nyata berupa penguatan sistem pelayanan, peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan, penambahan sumber daya manusia, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap pelayanan publik di sektor kesehatan.

Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar polemik yang berlalu tanpa penyelesaian.

Aksi yang akan digelar pada 8 Juni 2026 mendatang diperkirakan menjadi salah satu bentuk partisipasi publik dalam mengawal hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, dan manusiawi. 

Sebab pada akhirnya, rumah sakit bukan sekadar institusi pelayanan, melainkan tempat di mana harapan hidup dipertaruhkan. Ketika pelayanan kesehatan dipertanyakan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sebuah lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya negara dalam melindungi warganya.

(Redaksi SWBanten News Indonesia)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama