5 ELEMEN PEMERHATI PENDIDIKAN DI JAWA BARAT MELAPORKAN DINAS PENDIDIKAN PROV. JAWA BARAT KE OMBUDSMAN

Bandung. bejaswnews.com : Dengan semakin maraknya perasaan kecewa terhadap pengelolaan pendidikan di Jawa Barat 5 Elemen pemerhati pendidikan diantaranya. P3I Jabar , FMPP Jawa Barat, GEMPPUR Jawa Barat, FORTUSIS Jawa Barat, dan tak ketinggalan LBP2 Jawa Barat berniat sharing dan melaporkan beberapa  permasalahan SPMB tingkat Dasar dan Menengah di Jawa Barat (Senin, 15 / 06 / 2026)

Awak Media bejaswnews menemui salah orang tua calon siswa di SPMB 2026 mengatakan "Untuk tingkat Dasar yang menjadi masalah adalah penyesuaian umur yang kaku, kerap menjadi sorotan ketika usia calon siswa yang kurang satu minggu ditolak dan ditunda untuk tahun ajaran berikutnya. Hal ini perlu menggunakan kebijakan, karena selisih satu tahun saja siswa  masih bisa bersosialisasi dengan teman yang usianya pas atau lebih, untuk mengikuti pelajaran selagi mampu."_ ujar orang tua siswa yang tak mau disebutkan namanya".

Kebijakan seperti ini menjadi jarang digunakan, padahal seharusnya di kembangkan mengingat socio culture juga akan saling membantu dan bekerja sama dalam pembinaan anak dan lingkungan . *_Lingkungan adalah modal utama dalam terciptanya sekolah atau dunia pendidikan.

Hal lain terjadi untuk siswa SMP, dimana jumlah sebaran penduduk, dan siswa sekolah secara kebetulan belum tersebar merata terutama jika ditambah dengan kriteria Domisili, Afirmasi, dan Prestasi. Sebaran 3 kriteria tersebut menjadi sangat mustahil untuk dikerjakan oleh sekolah atau guru, akan tetapi perlu Tim / Badan  khusus yang secara simultan memantau perubahan dan perkembanganya jauh dari masa SPMB dan itu tugas Pemerintah, agar tidak terjadi keputus asa an masal karena sistem tidak mumpuni.

Kenapa ada kalimat ke putus asa an masal, karena pada prakteknya dalam jalur afirmasi ada penyesuaian " Decil " yang entah karena apa tiba - tiba bisa berubah mendadak, dalam jalur afirmasi ada siswa yang tergolong Rentan Mengikuti Pendidikan / RMP dan umumnya karena kekuatan ekonomi. Sehingga kriteria " Decil " / SEC ( Social Ekonomi Culture ), ini menjadi tolok ukur Siswa masuk ke sekolah tujuan atau tidak. " Decil " terbagi 2 kelompok dimana Decil 1- 5  berhak mengikuti jalur afirmasi dan dinyatakan Decil 6 -10 tidak berhak atau gugur di jalur afirmasi  dan harus mengikuti jalur Domisili atau Prestasi.

Ketika dalam hitungan bulan ada perubahan Decil siswa, dari kelompok 1 - 5  tiba - tiba menjadi kelompok 6 -10 otomatis menciptakan ke tidak nyamanan atau ke putus asa an karena berubah nya status diterima di sekolah tujuan sirna, dan harus berfikir mencari sekolah swasta / berbayar. 

Mengingat selama ini taraf hidup belum berubah lebih baik, bahkan cenderung  lebih buruk, ko bisa berubah mendadak? Siapakah yang bertanggung jawab untuk perubahan ini?, kenapa berubah ?, dan seribu tanya dalam benak siswa dan masyarakat, hal inilah yang membuat ketidak nyamanan dan masyarakat stress dengan SPMB.

Berbeda dengan tingkat SD dan SMP, tingkat SMU / SMK ada keputusan baru yang digulirkan selain Seleksi Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) sebelumnya ada Pemetaan Calon Murid Baru  ( PCMB ). 2 Kriteria yang harus ditempuh  yang objeknya adalah murid baru, hadirnya Sekolah Maung melahirkan kriteria baru dalam pelaksanaan dilapangan. Akan tetapi karena tingkat sosialisasi program yang mepet akhirnya malah menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan, pemahaman pelaksana, pemahaman masyarakat serta sistem aplikasi yang baru lagi, menyebabkan kendala dari sisi operasional, biaya tambahan serta salah paham yang nyaris tak terelakan. Alhasil sistem tata kelola DISDIK JABAR mendapatkan nilai buruk dalam penyelengaraan SPMB tahun ini.
Atas dasar hal tersebut, 5 Elemen yang mempunyai kepedulian terhadap pendidikan bertekad melaporkan hal ini kepada OMBUDSMAN Jawa Barat pada hari Senin, 15 Juni 2026 jam 10 pagi dengan tiga tuntutan :

1. Membuat Tim Investigasi khusus terhadap kasus aplikasi Pemetaan Calon Murid Baru ( PCMB ). Dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (A P H ), Aparat Penegakan Intern Pemerintah (APIP), Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ). Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pada pasal 54 ada indikasi kekerasan psikis pada anak sehingga menimbulkan keresahan dan tekanan mental akibat kesalahan dalam pelayanan.

2. Dibentuknya Pansus untuk penyelesaian permasalahan pendidikan, sosial, ekonomi dan hukum dari berbagai unsur untuk SPMB 2026 sekaligus mempersiapkan perbaikan Sistem SPMB selanjutnya. 

3. Mencopot Kadisdik Jawa Barat karena kelalaian menyebabkan permasalahan ini terjadi.  

4. Dalam kalimat SELEKSI, didalam nya ada PEMETAAN juga KLASIFIKASI. 

(Red. Jurnalis bejaswnews-Yopi Burnama)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama