LAPDU BPR KERTA RAHARJA MASUK BABAK BARU, GILANG PURNAMA TAGIH KEPASTIAN JAKSA


Tangerang.bejaswnews.com — Persoalan dugaan penyimpangan tata kelola di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) kembali menjadi sorotan. Setelah laporan pengaduan masyarakat (LAPDU) disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 3 Juli 2026 dan pelapor Gilang Purnama telah dimintai keterangan oleh penyidik, publik kini menunggu kejelasan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Gilang Purnama menegaskan, laporan yang disampaikan bukan sekadar kritik terhadap BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan lembaga yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Laporan sudah kami sampaikan, kami juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Sekarang yang kami dorong adalah transparansi proses dan kepastian bahwa setiap dugaan yang kami laporkan benar-benar diperiksa berdasarkan data dan dokumen,” ujar Gilang.

Sebelumnya, laporan tersebut menyoroti sejumlah hal, di antaranya dugaan persoalan dalam penyaluran kredit, pencatatan keuangan dan tata kelola BPR. Manajemen BPR Kerta Raharja sendiri telah membantah adanya kredit fiktif dan menyatakan perubahan pencatatan merupakan bagian dari penyesuaian berdasarkan ketentuan regulator.

Menurut Gilang, bantahan tersebut merupakan hak manajemen. Namun, perbedaan antara temuan yang dilaporkan dengan klarifikasi pihak BPR justru harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis dokumen.

“Kalau memang seluruhnya sesuai aturan, tentu pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membuktikannya. Begitu juga sebaliknya, Kami butuh data konkrit yang bisa menjawab semuanya bukan jawaban narasi yang di giring untuk mempercayai apa yang di katakan pihak management BPR,Karena itu kami menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat yang berwenang,” tegasnya.

Gilang juga meminta agar proses penanganan LAPDU tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata. Terlebih, sebelumnya Kejari Kabupaten Tangerang telah menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses telaah dan pendalaman.

“Yang kami minta sederhana: periksa secara profesional, transparan dan tuntas. Ini BUMD yang membawa nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan mengelola kepercayaan masyarakat. 
Karena itu standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi,” pungkas Gilang.

Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan dokumen maupun informasi tambahan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

Redaksi.bejaswnews.com - Jurnalis : Hendra / Media SW Banten News Indonesia

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama