GARUT – bejaswnews.com : Kebijakan pembongkaran bale-bale atau gazebo milik para pedagang di kawasan wisata Pantai Santolo kembali menuai sorotan dan kritik dari masyarakat. Para pedagang mengaku mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis setelah fasilitas yang selama ini menjadi daya tarik wisatawan tersebut tidak lagi dapat digunakan.
Keluhan ini muncul setelah adanya surat pemberitahuan dari Pusat Pendidikan Kodiklatau Wingdik 800/Pasgat terkait pelaksanaan latihan Pendidikan Kursus Komando Angkatan Ke-49 Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung pada 3 Juni hingga 26 Juni 2026 di kawasan Pantai Santolo. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa selama kegiatan berlangsung tidak diperbolehkan adanya bangunan bale-bale, perahu nelayan, maupun fasilitas lainnya di area latihan.
Meski masyarakat memahami pentingnya kegiatan pertahanan dan latihan militer sebagai bagian dari kepentingan negara, banyak pihak mempertanyakan sejauh mana dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat telah dipertimbangkan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Bale-Bale Bukan Sekadar Bangunan
Bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Santolo, bale-bale bukan sekadar tempat duduk atau berteduh. Bale-bale telah menjadi fasilitas utama yang memberikan kenyamanan bagi keluarga, rombongan wisatawan, hingga pengunjung dari luar daerah yang ingin menikmati suasana pantai lebih lama.
Para pedagang menegaskan bahwa keberadaan bale-bale memiliki pengaruh langsung terhadap jumlah kunjungan wisatawan. Ketika fasilitas tersebut tidak tersedia, banyak pengunjung memilih untuk tidak berlama-lama bahkan membatalkan kunjungan mereka.
> "Kalau pengunjung datang ke pantai tapi tidak ada tempat berteduh atau berkumpul bersama keluarga, mereka jadi tidak nyaman. Akhirnya banyak yang memilih pulang lebih cepat atau tidak datang sama sekali," ungkap salah seorang pedagang.
Menurut pengakuan para pelaku usaha, pendapatan mereka mengalami penurunan hingga mencapai 85 persen sejak bale-bale dibongkar atau tidak dapat digunakan. Dampak ini dirasakan hampir oleh seluruh pelaku usaha di kawasan Santolo, mulai dari pedagang makanan dan minuman, penyedia jasa wisata, penyewaan perlengkapan pantai, hingga nelayan yang turut menggantungkan penghasilannya pada ramainya kunjungan wisata.
Fakta di Lapangan: Santolo Terlihat Sepi
Kekhawatiran para pedagang bukan tanpa alasan. Dari sejumlah video dan foto yang beredar di masyarakat, kawasan Pantai Santolo tampak jauh lebih sepi dibandingkan kondisi normal sebelumnya.
Beberapa titik yang biasanya dipadati wisatawan terlihat lengang. Aktivitas ekonomi yang biasa berlangsung sepanjang hari juga mengalami penurunan signifikan. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa hilangnya fasilitas pendukung wisata telah berdampak langsung terhadap minat kunjungan masyarakat.
Jika kondisi ini terus berlangsung, para pedagang khawatir citra Pantai Santolo sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Garut akan semakin menurun dan membutuhkan waktu lama untuk kembali pulih.
Kepentingan Negara Harus Berjalan, Tapi Rakyat Jangan Dikorbankan
Masyarakat pada dasarnya mendukung kegiatan latihan militer dan memahami pentingnya menjaga kesiapan pertahanan negara. Namun dukungan tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas mata pencaharian mereka.
Pertanyaan yang muncul adalah:
Apakah telah dilakukan kajian dampak sosial dan ekonomi sebelum pembongkaran fasilitas wisata dilakukan?
Apakah ada kompensasi atau solusi bagi pedagang yang kehilangan sumber penghasilan?
Apakah pemerintah daerah telah dilibatkan untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan negara dan kepentingan masyarakat?
Mengapa tidak dilakukan pengaturan zona latihan tanpa harus menghilangkan seluruh fasilitas penunjang wisata?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena masyarakat kecil sering kali menjadi pihak yang paling merasakan dampak kebijakan, namun paling sedikit mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi.
Undang-Undang yang Berkaitan
Dalam perspektif hukum, terdapat sejumlah aturan yang dapat menjadi perhatian:
1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2)
> "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Pasal ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat ketika suatu kebijakan berpotensi mengurangi atau menghilangkan sumber penghasilan mereka.
2. UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1)
> "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Penurunan pendapatan yang signifikan dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor wisata.
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh kesempatan berusaha, bekerja, dan berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
Artinya, keberlangsungan usaha masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem pariwisata perlu mendapatkan perhatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kawasan wisata.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kebijakan yang memperhatikan kepentingan masyarakat serta memberikan ruang partisipasi kepada warga yang terdampak.
Masyarakat Meminta Dialog, Bukan Konflik
Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak menolak kegiatan latihan yang dilaksanakan oleh institusi negara. Yang mereka harapkan adalah adanya komunikasi, dialog, dan solusi yang adil sehingga kepentingan negara dapat berjalan tanpa mengorbankan kehidupan masyarakat kecil.
Bagi masyarakat Santolo, bale-bale bukan hanya bangunan sederhana yang berdiri di tepi pantai. Bale-bale adalah simbol aktivitas ekonomi, sumber nafkah keluarga, dan salah satu alasan wisatawan memilih datang ke Pantai Santolo.
Ketika fasilitas tersebut hilang, bukan hanya bangunan yang dibongkar, tetapi juga harapan ratusan pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya pada ramainya wisata Pantai Santolo.
Kini masyarakat menunggu respons dari pihak-pihak terkait, baik pemerintah daerah, pengelola kawasan wisata, maupun instansi yang melaksanakan kegiatan latihan. Sebab di balik setiap kebijakan, terdapat kehidupan masyarakat yang tidak boleh diabaikan. (Red. Yudigondrong)
Tags
Bale-Bale Dibongkar
Pedagang Santolo Menjerit: Siapa Bertanggung Jawab atas Hilangnya Mata Pencaharian Rakyat?