
Serang Banten, detiknews : Polresta Serang Kota membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis atau sinte di wilayah
Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga
orang tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HB (20), HD (22), dan RW (20).
Mereka ditangkap di sebuah warung bakso di Kelurahan Banjar Sari,
Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Sabtu (16/5).
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe mengatakan, saat
penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus tembakau sintetis di dalam
tas milik HB. Dari pemeriksaan telepon seluler tersangka, polisi
menemukan sejumlah titik lokasi penyimpanan barang dengan sistem tempel
(map).
"Dari hasil pengembangan, petugas menemukan beberapa paket tembakau
sintetis yang telah ditempatkan di sejumlah lokasi di Kota Serang, di
antaranya di depan SMKN 1 Serang, kawasan Perumahan Permata, lingkungan
Lebak, Kebon Kubil, dan sekitar (tempat) steam mobil Tomodachi," kata
Vhalio, Selasa (2/6/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan
Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Di lokasi tersebut, petugas menemukan
berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh bahan baku
atau bibit sintetis melalui akun Instagram. Bahan tersebut diambil
menggunakan sistem tempel di wilayah BSD, Kota Tangerang.
Menurut Vhalio, bibit sintetis itu kemudian diolah menggunakan cairan
pelarut kutek, dimasukkan ke dalam botol semprot berukuran 5 ml dan 10
ml. Setelah selesai diproduksi, barang tersebut dikemas dalam plastik
berwarna silver ukuran 10 gram dan 20 gram, kemudian dipres menggunakan
alat khusus. Produk sinte itu selanjutnya dipasarkan dengan sistem
tempel di wilayah Lebak dan Kota Serang.
Para tersangka juga mengaku memasarkan barang haram tersebut melalui
akun Instagram bernama "BOBOKONG". Setelah pembeli melakukan transaksi,
lokasi penyimpanan barang akan dikirim kepada konsumen.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain
tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto lebih dari 120
gram, tembakau mole, timbangan digital, alat pres, mangkuk kaca, baskom
stainless, plastik kemasan silver, botol spray, alat suntik, sendok
stainless, botol bekas pelarut kutek, serta dua unit telepon genggam
iPhone. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider
Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di
Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut," ujar Vhalio.