Tolak Pungli dan Praktik Titip Kursi di SPMB 2026

 

Kota Bandung - Media Online SWBanten News Indonesia : Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak ada toleransi terhadap pungli dan praktik "titip kursi" pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Warga diimbau untuk mengawasi proses penerimaan dan melaporkan segala bentuk suap, gratifikasi, atau pungutan liar ke kanal aduan resmi Pemkot Bandung. Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 080-DISDIK/2026 tentang SPMB Berintegritas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengatakan, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan siswa berlangsung adil sejak tahap awal pendidikan anak.

“Pada saat pelaksanaan SPMB tahun 2026, pelaksanaan ini harus kita kawal secara bersama, tidak hanya oleh panitia, kepala sekolah, guru, dan institusi lainnya, tetapi juga oleh seluruh warga masyarakat,” ujar Asep (21/5/2026).

Surat edaran tersebut melarang seluruh panitia SPMB, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan menerima maupun memberikan suap, pungutan liar, serta gratifikasi dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas.

Asep menegaskan, pelanggaran terkait suap dan pungli dalam proses SPMB akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dilarang melakukan atau menerima suap, pungli maupun gratifikasi yang berhubungan dengan proses SPMB. Kalau nanti terjadi, tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kota Bandung juga meminta warga tidak percaya terhadap pihak yang menjanjikan kursi sekolah tertentu dengan meminta imbalan uang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, jangan sampai ada orang yang menawarkan jasa untuk memasukkan anaknya ke SD atau SMP tertentu dengan iming-iming harus bayar. Sekali lagi itu tidak benar,” katanya.

Menurut Asep, praktik pungli sejak awal pendidikan dapat berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak sehingga integritas harus dijaga sejak proses masuk sekolah.

“Hindari hal itu karena itu sudah masuk dalam upaya suap dan pungli maupun gratifikasi. Jaga anak-anak kita dimulai masuk dengan baik, jangan sampai dilakukan hal-hal yang kurang baik karena akan mempengaruhi anak itu sendiri,” tuturnya.

Pemkot Bandung juga melarang segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap panitia SPMB, kepala sekolah, dan tenaga pendidik selama proses penerimaan berlangsung.

Warga yang menemukan dugaan pungli atau gratifikasi dapat melapor melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung dan laporan akan ditindaklanjuti maksimal 2x24 jam.

Asep berharap komunikasi antara masyarakat dan Dinas Pendidikan terus terjaga agar pelaksanaan SPMB berlangsung lancar dan kondusif.

“Segala sesuatu kita selesaikan dengan komunikasi agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar dan kondusif,” ujar Asep

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama