Bandung : Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan kesiapannya untuk kembali menjalankan roda pemerintahan setelah Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi yang sempat menyeret namanya.
Erwin mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan penghentian penyidikan yang dikeluarkan Kejari Bandung. Ia menilai proses hukum telah berlangsung secara objektif dan sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan karena telah bekerja objektif dengan menganut prinsip hukum," kata Erwin dalam keterangan yang diterima di Bandung, seperti dilansir Antara, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia mengatakan akan memulai kembali aktivitas pemerintahan secara resmi pada Senin, 8 Juni 2026 mendatang. Menurut dia, langkah pertama yang akan diambil adalah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung guna membahas pembagian tugas dalam menangani berbagai permasalahan di Kota Bandung.
(Kutipan Red By MetroTV)