Garut.SWBanten News Indonesia-bejaswnews.com : Pengelolaan anggaran limbah medis dan limbah domestik di RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen Program dan Kegiatan RSUD Pameungpeuk Tahun Anggaran 2021-2024, total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp2.392.500.000.
Rinciannya meliputi Rp592.500.000 pada Tahun 2021, Rp600.000.000 pada Tahun 2022, Rp600.000.000 pada Tahun 2023, dan Rp600.000.000 pada Tahun 2024. Pada dua tahun pertama, pendanaan bersumber dari APBD, sedangkan pada Tahun 2023 dan 2024 menggunakan dana BLUD yang berasal dari pendapatan rumah sakit. Seluruh anggaran tersebut berada di bawah kewenangan Direktur RSUD Pameungpeuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Namun, besarnya anggaran tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Dokumen yang diperoleh hanya menunjukkan besaran anggaran dan nama program, tanpa mengungkap siapa penyedia jasa pengelolaan limbah, bagaimana mekanisme pengadaannya, berapa volume pekerjaan yang dilaksanakan, seberapa sering limbah diangkut, maupun bagaimana realisasi pembayaran dilakukan.
Padahal, pengelolaan limbah B3 medis merupakan kegiatan yang menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mengingat sumber dananya berasal dari keuangan negara maupun keuangan daerah.
Ketiadaan informasi yang memadai mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi salah satu alasan Ijang Tatang Hidayat mengajukan permohonan informasi publik kepada RSUD Pameungpeuk. Selain itu, ia juga telah melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan jasa pengelolaan limbah B3 medis Tahun Anggaran 2021-2024 kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat agar dilakukan audit investigatif.
Dalam laporannya, pelapor mengemukakan adanya dugaan mark-up harga, dugaan pengaturan pemenang pengadaan, dugaan ketidaksesuaian kualitas dan volume pekerjaan dengan kontrak, serta dugaan potensi kerugian keuangan daerah. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan oleh aparat pengawasan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Sementara itu, sengketa informasi publik antara Ijang Tatang Hidayat selaku Pemohon dengan RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut selaku Termohon masih bergulir di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Register 2987/K-K1/PSI/KI-JBR/IX/2025.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah mengubah jadwal mediasi lanjutan karena mediator harus menghadiri kegiatan kelembagaan. Mediasi yang semula dijadwalkan pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 13.00 WIB, dimajukan menjadi Senin, 20 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam revisi surat panggilan yang telah disampaikan kepada para pihak.
Dalam menghadapi proses sengketa informasi tersebut, pihak Pemohon kini telah didampingi kuasa hukum, Wahyudi, S.H. Pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk mengawal hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Sidang atau mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026 juga diperkirakan akan mendapat perhatian luas. Sejumlah insan pers dari berbagai media direncanakan akan hadir untuk melakukan peliputan secara langsung sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penyelesaian sengketa informasi tersebut.
Kasus ini tidak lagi hanya berbicara tentang angka Rp2,392 miliar, melainkan tentang sejauh mana prinsip keterbukaan informasi publik benar-benar dijalankan oleh badan publik. Ketika masyarakat meminta dokumen untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai aturan, respons yang diberikan seharusnya mampu menjawab pertanyaan publik, bukan justru menimbulkan pertanyaan baru.
Apabila seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka keterbukaan dokumen akan menjadi cara paling efektif untuk menghilangkan keraguan masyarakat. Sebaliknya, apabila informasi yang seharusnya terbuka sulit diperoleh, ruang bagi spekulasi dan kecurigaan publik akan semakin besar.
SWBANTENNEWS akan terus mengawal proses sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat serta perkembangan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat. Pemberitaan ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, memberikan ruang hak jawab kepada RSUD Pameungpeuk dan seluruh pihak terkait, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Redaktur Utama-bejaswnews.com-Yudi Gondrong