JAKARTA. bejaswnews.com : Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, mengungkapkan pihaknya mengajukan kliennya tidak ditahan. "Kami sudah mengajukan permohonan untuk tetap tidak ditahan," kata Farizi di Kejagung.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:04 WIB oleh Nur Khabibi dengan judul "Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif".
Ia kemudian membeberkan alasan permohonan tersebut. Pertama, kliennya diyakini akan kooperatif seusai mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ). "Karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri. Itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi," ujarnya. Farizi menambahkan, "Karena sudah tidak Jampidsus, dia tidak bisa mengatur apa-apa pun yang ada di dalam sini lagi, sudah ada Plt-nya."
Dalam pemeriksaan kemarin, Febrie dicecar 18 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asabri. Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, seusai mendampingi kliennya pada pemeriksaan hari ini. "18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," kata Hotman. Menurut Hotman, pemeriksaan terhadap kliennya ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Febrie kata Hotman, mampu menjawab semua pertanyaan yang diterima. "18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ujarnya.
Sumber - SindoNews