Jateng Wonosobo.bejaswnews.com : Viral di media sosial, seorang bayi di Wonosobo bernama Muhammad MBG Subianto tidak bisa didaftarkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Orangtua yang memberikan nama kepada buah hati tentu menjadi doa dan berkah tersendiri bagi sang bayi.
Namun di Indonesia, urusan menyusun nama tak boleh sembarangan agar bisa diproses ke dalam KK. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai prinsip, persyaratan, hingga tata cara pencatatan nama yang harus dipenuhi masyarakat. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan.
Aturan membuat nama bayi di Indonesia Pencatatan nama pada dokumen kependudukan, diatur dalam pasal 4 ayat 2 aturan ini. Isinya ialah:
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata. Selain itu, pada pasal 5 juga diatur larangan pembuatan nama.
2. Dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain
3. Dilarang menggunakan angka dan tanda baca
4. Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Prinsip pemberian nama harus memperhatikan norma agama, norma kesopanan, dan norma kesusilaan.
Nama MBG masih termasuk singkatan Sementara, dalam kasus bayi MBG, nama ini mengandung singkatan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan bahwa nama tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan. Menurutnya, unsur MBG pada nama Muhammad MBG Subianto masih termasuk singkatan karena hanya terdiri atas huruf konsonan. "Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh singkatan," ujarnya, dilansir dari Tribun Jateng pada Kamis (16/7/2026).
Sumber.Kompas.com