foto : kompas.com-Faqih Rohman Syafei
Bandung.bejaswnews.com : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak lima pelanggar penebangan pohon tanpa izin sepanjang tahun 2026. Dari penindakan tersebut, total denda administratif yang dikenakan kepada para pelanggar mencapai sekitar Rp100 juta. Data Satpol PP Kota Bandung mencatat, penindakan dilakukan secara bertahap sejak awal tahun. Pada Februari, satu pelanggar dikenai denda Rp 10 juta, kemudian pada April satu pelanggar didenda Rp 20 juta, Mei satu pelanggar Rp 10 juta, dan pada Juni dua pelanggar dengan total denda Rp 60 juta.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan, sebagian besar pelanggaran terjadi karena penebangan pohon dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang berlaku. "Si penebang ini mungkin membutuhkan untuk jalan masuk atau bagaimana, atau menghalangi akses jalan masuk," ujarnya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7/2026) dikutip dari TribunJabar.id.
Mengapa penebangan pohon tanpa izin masih terjadi?
Bambang menyebutkan, banyak pelanggaran terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur yang harus ditempuh sebelum melakukan penebangan pohon. Padahal, untuk menebang pohon di ruang publik, diperlukan izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung.
Menurut dia, tidak sedikit kasus di mana penebangan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memahami aturan yang berlaku. "Karena mereka tidak mengerti prosedur, kadang kala justru (penebangan) oleh pihak ketiga yang tidak memahami aturan, akhirnya terjadilah pelanggaran," kata Bambang.
Selain itu, kurangnya koordinasi dengan aparat wilayah seperti RT, RW, lurah, dan camat juga menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran.
Bagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan ?
Bambang menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah memberikan kemudahan atau relaksasi bagi masyarakat yang ingin melakukan penataan atau penebangan pohon. Namun, proses tersebut tetap harus melalui jalur koordinasi yang jelas. "Sebetulnya Pak Wali sudah memberikan relaksasi kepada lurah dan camat, kepada masyarakat yang ingin menertibkan ataupun memangkas atau bagaimanapun kaitan dengan pohon, silakan untuk koordinasi dengan RT/RW, lurah, camat setempat," ucapnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari tingkat wilayah, masyarakat dapat
mengajukan permohonan resmi kepada DPKP sebagai instansi yang berwenang.
Dengan prosedur tersebut, penebangan pohon dapat dilakukan secara legal
dan terkontrol, sekaligus memastikan tidak merusak lingkungan atau
mengganggu fungsi ruang publik