Ia menerangkan, penenbangan liar ini diduga kuat melanggar dua aturan sekaligus, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung dan Surat Edaran Moratorium Penebangan Pohon yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tak hanya itu, tindakan ini juga terindikasi melanggar regulasi di bidang lingkungan hidup.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung berencana berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kalau dilihat dari peraturan moratorium yang disampaikan gubernur, maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak gubernur untuk kita lakukan pemidanaan. Karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," ujar Farhan.
Berdasarkan keterangan saksi mata di sekitar lokasi, aksi pemotongan pohon tanpa izin tersebut diperkirakan terjadi pada 1 atau 2 Juli lalu saat dini hari. Farhan mengindikasikan pihaknya sudah mulai mengantongi data mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat. Pelaku disinyalir nekat menjalankan aksinya karena merasa mendapat perlindungan atau dukungan dari pihak tertentu.
Menanggapi insiden ini, Farhan mengimbau seluruh elemen masyarakat, Linmas, hingga aparat kewilayahan untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif melaporkan setiap potensi perusakan lingkungan di wilayah Kota Bandung. Pemkot Bandung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas agar memberikan efek jera.
Ketentuan Hukum dan Sanksi Denda
Denda Administratif & Biaya Paksa : Pelanggar yang menebang pohon di ruang publik atau bahu jalan tanpa izin dapat dikenakan denda besar atau biaya paksa sesuai ukuran diameter pohon.
Sanksi Pidana : Penebangan pohon berukuran diameter di atas 20 cm tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan hingga 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
Aturan Terkait : Pelanggaran penebangan liar juga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup serta surat edaran moratorium penebangan pohon
Redaksi.bejaswnews.com / Media SWBanten News Indonesia.