Wali Kota Bandung Marah Ketika Mendapati Penebangan Liar 10 Pohon Di Jl. LLRE Martadinata / Jl. Riau

Kota Bandung.bejaswnews.com : Wali Kota Bandung Muhammad Farhan murka saat mengetahui ada sepuluh pohon yang ditebang secara ilegal untuk pembangunan tempat padel bernama 'SixNine' yang terletak di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Pantauan di lokasi, pohon-pohon yang dipangkas itu kemudian dicor menggunakan semen. Sedangkan di sekitar batang pohon yang dipangkas itu ditutup oleh tanaman lain yang lebih kecil.

Mendapat informasi tersebut, Farhan langsung sidak dan mengecek kondisi pohon yang dipangkas.

Dia begitu marah dan mengancam bakal menutup tempat padel tersebut apabila terbukti ikut mendalangi pemangkasan pohon.
"Saya marah sekali. Ini akan kami pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kami akan pidana dulu," kata Farhan saat meninjau pohon yang dipangkas tersebut, Jumat (31/7/2026).

Inspeksi mendadak ini dilakukan Farhan setelah menerima laporan dari warga yang mendapati sepuluh pohon rindang di trotoar depan sebuah gedung olahraga padel mendadak lenyap. Tragisnya, bekas batang pohon yang ditebang secara ilegal tersebut diduga sengaja ditutup dengan semen untuk menghilangkan jejak.

Ia menerangkan, penenbangan liar ini diduga kuat melanggar dua aturan sekaligus, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung dan Surat Edaran Moratorium Penebangan Pohon yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tak hanya itu, tindakan ini juga terindikasi melanggar regulasi di bidang lingkungan hidup.

Oleh karena itu, Pemkot Bandung berencana berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kalau dilihat dari peraturan moratorium yang disampaikan gubernur, maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak gubernur untuk kita lakukan pemidanaan. Karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," ujar Farhan.

Berdasarkan keterangan saksi mata di sekitar lokasi, aksi pemotongan pohon tanpa izin tersebut diperkirakan terjadi pada 1 atau 2 Juli lalu saat dini hari. Farhan mengindikasikan pihaknya sudah mulai mengantongi data mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat. Pelaku disinyalir nekat menjalankan aksinya karena merasa mendapat perlindungan atau dukungan dari pihak tertentu.

Menanggapi insiden ini, Farhan mengimbau seluruh elemen masyarakat, Linmas, hingga aparat kewilayahan untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif melaporkan setiap potensi perusakan lingkungan di wilayah Kota Bandung. Pemkot Bandung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas agar memberikan efek jera.

Ketentuan Hukum dan Sanksi Denda

Denda Administratif & Biaya Paksa : Pelanggar yang menebang pohon di ruang publik atau bahu jalan tanpa izin dapat dikenakan denda besar atau biaya paksa sesuai ukuran diameter pohon.

Sanksi Pidana : Penebangan pohon berukuran diameter di atas 20 cm tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan hingga 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Aturan Terkait : Pelanggaran penebangan liar juga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup serta surat edaran moratorium penebangan pohon

Redaksi.bejaswnews.com / Media SWBanten News Indonesia.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama