Wali Kota Bandung dan Dirut Perumda Pasar Ciroyom Desak Pedagang Untuk Menandatangani PPJB, Ada apa ?


Bandung.bejaswnews.com : Perumda Pasar Juara Kota Bandung meminta para pedagang melunasi DP 20 % dan menandatangani PPJB paling lambat Jum'at 31 Juli 2026, hal ini telah menimbulkan keresahan masig dikalangan pedagang pasar ciroyom.

KRONOLOGI DAN MASALAH DARI AWAL 

1, Tidak ada sosialisasi transparana : Sejak awal proses kepemilikan ruang dagang, tidak pernah ada ruang terbuka, para pedagang tidak diberikan penjelasan harga dasar dari mana ? skeman cicilan seperti apa ? Legalitas nya SHM atau HGB siapa ? Hal ini melanggar asa keterbukaan UU Nomor 14 Tahun 2008 

2. Deadline Mendesak dan Mencekik : Pihak Perumda hanya memberikan waktu 7 hari kerja untuk melunasi DP 20 % dan Menandatangani PPJB ditengah - tengah ekonomi yang sangat sulit saat ini. halk ini sudah melanggar Asas Kepatutan dan Kelayakan Pelayanan Publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009.

3. Kerancuan Status : PPJB dan AJB biasanya digunakan untuk jual beli lahan atau bangunan. Pasar Ciroyom adalah Aset Pemerintah Kota Bandung yang dikelola Perumda. Yang jadi pertanyaan para pedagang, apakah ini menjual sebagai Hak Pakai ? Hak Guna Bangun ? atau hanya Hak Guna ? para pedagang berhak tahu. jangan sampai setelah kontrak 5 tahun akan digusur karena statusnya abal - abal.

4. Beban Ganda : Pedagang pasar ciroyom sudah dimintai retribusi setiap hari, dna sekarang dimintai DP 20% sebagai DP pelunasan, tanpa ada pendamping hukum dan opsi subsidi dan lainnya.

SIAPA YANG TERLIBAT DAN PENANGGUNGJAWABNYA

1. Penanggungjawab tertinggi adalah Wali Kota Bandung. Perumda adalah perusahaan milik pemerintah Kota Bandung, Wali Kota Bandung sebagai pimpinan daerah wajib melindungi rakyatnya. bukan memberikan beban kepada rakyatnya, dan hentikan proses ini apabila merugikan rakyat Kota Bandung

2.  Dirut Perumda adalah Pelaksana Teknis. Wajib menjalankan prinsip GOOD CORPOROTE GOVERNANCE, harus transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pengumuman mendadak seperti ini sudah jelas menciderai perinsip tersebut.

3. DPRD Kota Bandung. Pihak DPRD hususnya Komisi B sebagai wakil rakyat Wajib memanggil Dirut Perumda dan Jajaran untuk memintai penjelasan dan Audit, sekaligus menanyakan apa dasar hukum memnjual aset pemerintah

Pasar adalah urat nadi ekonomi dan penghasil PAD  Kota Bandung, bukan dijadikan objek setoran apalgi dugaan memperkaya diri oleh oknum - oknum yang jelas merugikan orang banyak. seluruh pedagang pasar sangat  mendukung dan setuju untuk pembenahan pasar yang lebih baik, namun caranya tidak seperti ini. menurut salah satu pedagang di pasar ciroyom, bahwa kami semua ingin duduk bersama dengan Bapak Wali Kota, Perumda dan DPRD Kota Bandung, agar kami bisa jelas mendapatkan jawaban dan keadilan dari pimpinan kami yaitu Wali Kota Bandung.

Sumber : Analisa Siber News

Jurnalis.bejaswnews.com : Bang Yopi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama