Warga Desak Penghentian Sementara Proyek Hingga Perizinan Lingkungan Tuntas


Padalarang, Bandung Barat.bejaswnews.com – Sejumlah warga di Kampung Sukamulya RT 01 RW 25, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, mendesak agar aktivitas pembangunan sebuah proyek dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan lingkungan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut muncul karena warga menilai pekerjaan proyek masih terus berlangsung meskipun keberatan telah disampaikan oleh masyarakat yang bermukim paling dekat dengan lokasi pembangunan. Warga berpendapat bahwa penyelesaian administrasi dan persetujuan lingkungan seharusnya didahulukan sebelum kegiatan konstruksi dilanjutkan.

Perwakilan warga, Abah Broto, mengatakan masyarakat telah beberapa kali meminta pihak pelaksana proyek menghentikan sementara pekerjaan sampai seluruh proses perizinan selesai.

> "Yang kami inginkan sederhana. Hentikan dulu sementara pekerjaan sampai seluruh proses perizinan lingkungan selesai. Jangan sampai pembangunan terus berjalan sementara persetujuan dari lingkungan belum tuntas," ujar Abah Broto.

Menurut warga, permintaan tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun pembangunan, melainkan agar seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta menghormati hak masyarakat yang berpotensi terdampak langsung.

Warga juga menilai keterlibatan masyarakat dalam proses persetujuan lingkungan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pembangunan. Mereka berharap seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan Ketua RT, Ketua RW, serta warga yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek.

Sejumlah warga menyebut hingga saat ini pihak pelaksana proyek telah menempuh beberapa tahapan perizinan yang menjadi kewenangannya. Namun, menurut mereka, masih terdapat proses yang dinilai belum selesai di tingkat daerah, khususnya terkait persetujuan lingkungan dan administrasi yang melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat terdampak. Pernyataan tersebut masih menunggu konfirmasi dari instansi berwenang.

Warga juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemahaman mereka, penyelenggaraan kegiatan usaha dan pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur persetujuan lingkungan sebagai salah satu persyaratan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

Ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai peraturan perundang-undangan apabila pembangunan termasuk objek yang mewajibkan PBG.

Ketentuan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) apabila dipersyaratkan berdasarkan karakteristik kegiatan.

Menurut warga, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai terpenuhinya seluruh persyaratan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga mereka meminta adanya keterbukaan informasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait. Pernyataan ini juga masih memerlukan konfirmasi dari pemerintah daerah.

Selain persoalan administrasi, warga mengaku khawatir terhadap potensi dampak pembangunan terhadap kenyamanan, keamanan, akses lingkungan, serta kondisi sosial apabila proyek tetap berjalan tanpa komunikasi dan penyelesaian seluruh proses perizinan yang memadai.

Salah seorang warga mengatakan:

> "Kalau proyek ini nantinya justru menimbulkan kerugian bagi warga, tentu kami keberatan. Kami hanya ingin semua proses berjalan sesuai aturan, terbuka kepada masyarakat, dan seluruh perizinannya dipenuhi terlebih dahulu."

Oleh karena itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Desa Padalarang, aparat kewilayahan, serta instansi teknis terkait segera memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak pelaksana proyek. Mereka berharap penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan keterbukaan, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.

Red.Jurnalis - bejaswnews.com : Dani

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama